Kamis, 14 Maret 2013

PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (PPh PASAL 21)



PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
(PPh PASAL 21)

A.    Dasar Hukum
UU No.7 Tahun 1983 Tentang PPh, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008

B.     Pengertian PPh Pasal 21
1.      PPh Pasal 21adalah salah satu jenis pelunasan PPh dalam tahun berjalan, melaui pemotongan oleh pihak ketiga (yaitu pemberi kerja/ bendaharawan pemerintah/ dana pensiun/ badan lain/ penyelenggara pemerintah) yang merupakan anjuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak bersangkutan, kecuali PPh yang bersifat final.
2.      PPh sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh WP orang pribadi, pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan, dan pembayaran lain (PMK No.252/PMK.03/2008).

C.     Pemotongan PPh Pasal 21 Wajib Memotong, Menyetor, dan Melapor (Pasal 21 (1) UU PPh)
Dilakukan oleh pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun atau badan lain, badan dan penyelenggara kegiatan. 

D.    Tidak Termasuk Pemberi Kerja yang Wajib Memotong PPh Pasal 21 Ayat (1)
a.       Kantor perwakilan negera asing
b.      Organisasi-organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh (Pasal 21 (2) UU PPh)

E.       Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 (PMK.No.252/PMK.03/2008)
1.      Pegawai
2.      Penerima pesangon, pensiun
3.      Bukan pegawai sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan lain meliputi: tenaga ahli yaitu dokter, akuntan, pengacara, arsitek, konsultan, notaris, penilai aktuaris; pemain musik, pembawa acara, penyanyi, aktris, aktor; olahragawan; penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator; pengarang, peneliti, penerjemah; pemberi jasa teknik; pengawas, pengelola proyek; perantara; ditributor; petugas penjaga barang dagangan; petugas dinas luar asuransi.
4.      Peserta kegiatan perlombaan, rapat, kepanitiaan, pelatihan, dan peserta kegiatan lainnya.

F.      Tidak Termasuk dalam Pengertian Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 (Psl 4 PMK.252/PMK.03/2008)
1.      Pejabat perwakilan diplomatik, konsulat, pejabat lain dari negara asing dan orang yang bekerja membantunya.
2.      Pejabat perwakilan organisasi internasional

G.    Objek PPh Pasal 21 (Pasal 5 PMK.252/PMK.03/2008)
1.      Penghasilan
2.      Penghasilan dalam bentuk naturadan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun.
3.      Penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian kenikmatan yang diberikan.

H.    Tidak Termasuk dalam Pengertian Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
1.      Berdasarkan PPh Pasal 21 (Pasal 8. PMK.252/P.03/2008) : pembayaran manfaat, santunan asuransi dari perusahaan asuransi, zakat dan beasiswa.
2.      PPh yang ditanggungkan kepada pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh pemerintah (Pasal 8 ayat (1) huruf b PMK.252/PMK.03/2008)

I.       Penghasilan Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Dipotong Pajak
Untuk setiap bulan yaitu jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menkeu, iuran Pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

J.      Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21 (Pasal 9 PMK.252/PMK03/2008)
1.      Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh Pasal 21
a.       Penghasilan kena pajak berlaku bagi: pegawai tetap, penerima pensiun berkala, bukan pegawai meliputi distributor, petugas dinas luar asuransi, penjaja barang dagangan.
b.      Junlah penghasilan yang melebihi bagian penghasilan yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21
c.       Jumlah Penghasilan Bruto
2.      PTKP sebulan dibagi 12.

K.    Pengurangan yang Diperbolehkan (Pasal 10 PMK.252/PMK03/2008)
1.      Jumlah penghasilan bruto yang diterima adalah seluruh jumlah yang diterima dalam satu periode atau pada saat dibayarkan
2.      Penghasilan kena pajak : pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan bagi buka pegawai
3.      Besarnya penghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan, iuran yang terkait dengan gaji untuk dana pensiun
4.      Penghasilan neto adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun
5.      Besarnya PTKP bagi karyawati
6.      Bagi karyawati yang suaminya tidak bekerja
7.      Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kaender.
8.      Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (7) PMK.252/ PMK03/ 2008 (angka 7 tersebut di atas, yaitu PTKP 2008 berdasarkan keadaan pada awal tahun).

L.     Ketentuan bagi Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas/ Belum Melebihi PTKP (Pasal 11 PMK.252/PMK03/2008)
1.      a. Tidak dilakukan pemotongan, dalam penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi bagian penghasilan
b.dilakukan pemotongan, dalam hal penghasilan sehari melebihi bagian penghasilan

M.   PTKP bagi bukan pegawai (Pasal 12 PMK.252/PMK03/2008)
1.      Penerima penghasilan bukan pegawai memperoleh pengurangan PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai NPWP
2.      Untuk memperoleh pengurang penerima harus menyerahkan fotokopi kartu NPWP

N.    Tarif Pemotongan Pajak dan Penerapannya (Pasal 13 PMK.252/PMK03/2008)
1.      Tarif berdasarkan Pasal 17
2.      Dipotong berdasrkan masa pajak, kecuali masa pajak terakhir, terif diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 tahun
3.      Dipotong setiap masa pajak, atas penghasilan teratur, penghasilan pajak tidak teratur adalah sebesar selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas jumlah penghasilan
4.      Pegawai tetap mempunyai tetap mempunyai kewajiban pajak subjektif

O.    PPh Pegawai tidak tetap/ tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian (Pasal 14 PMK.252/ PMK03/ 2008)
1.      Jumlah penghasilan tidak dipotong pajak, namun jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP sebulan untuk diri WP sendiri
2.      Jumlah penghasilan satu bulan melebihi Rp. 6000.000 ditetapkan pemotongan pajak penghasilan yang disetahunkan.

P.     Tarif PPh Bukan Pegawai Atas Pembayaran Pekerjaan/Jasa yang Tidak Berkesinambungan (Pasal 15 PMK.252/PMK03/2008)
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh diterapkan atas jumlah kumulatif Penghasilan Kena Pajak sebesar Penghasilan bruto dikurangi PTKP, yang diterima atau diperoleh bukan pegawai.

Q.    Tarif PPh Atas Honorium/Imbalan Tidak Teratur; Jasprod, Tantiem, Gratifikasi, Bonus, Dana Pensiun (Pasal 16 PMK.252/PMK03/2008)
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh diterpkan atas penghasilan bruto kumulatif.

R.    Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21
Penghasilan yang berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Pasal 17 PMK.252/PMK03/2008)
Penghasilan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah yang diperoleh pejabat negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan pensiunannya, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Pasal 18 PMK.252/PMK03/2008)

S.      Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Penerima Penghasilan yang Tidak Mempunyai NPWP (Pasal 20 PMK.252/PMK03/2008)
Yang tidak memiliki NPWP ditetapkan tarif yang lebih tinggi yaitu 20%, dari pada WP yang memiliki NPWP. Pemotongan PPh Pasal 21 bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.

T.     Saat Terutang PPh Pasal 21 (pasal 21 PMK.252/PMK03/2008)
Saat terutang untuk setiap masa pajak bagi pemotong pajak adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

U.    Hak dan Kewajiban Pemotong Pajak serta Penerima Penghasilan yang Dipotong Pajak (Pasal 22 PMK.252/PMK03/2008)
1.      Wajib mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.      Wajib membuat surat pertanyaan yang berisi jumlah tanggunagan keluarga sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada pemotong pajak pada saat mulai bekerja atau mulai pensiun.
3.      Perubahan tanggungan keluarga pegawai, penerima pensiun dan bukan pegawai wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada pemotong PPh Pasal 21 paling lambat sebelum mulai tahun kalender berikutnya.
4.      Wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan setiap bulan kalender
5.      Wajib membuat dan menyimpan catatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6.      Kewajiban untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21, tetap berlaku dalam hal jumlah pajak yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil
7.      Wajib melaoprkan apabila terjadi kelebihan
8.      Wajib membuat bukti pemotongan
9.      Bentuk formulir ditetapkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

V.    PPh Pasal 21 Merupakan Kredit Pajak (Pasal 23 PMK.252/PMK03/2008)
PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh WP orang Pribadi, kecuali PPh 21 yang bersifat final.

W.  Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per 31/PJ/2009

1.      Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Pegawai Tetap
1.1  Dengan Gaji Bulanan
Ahmad Zakaria pada tahun 2009 bekerja pada perusahaan PT Zamrud ABAdi dengan memperoleh gaji sebulan Rp. 2500.000 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 1.000.000. Ahmad menikah tetapi belum mepunyai anak. Perhitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :

Gaji sebulan                                                                                            Rp. 2.500.000
Pengurangan :
1.      Biaya Jabatan :
5%  Rp. 2.500.000                         Rp. 125.000
2.      Iuran pensiun                                    Rp. 100.000
                                                                                                         Rp.    225.000
Penghasilan neto sebulan                                                                       Rp. 2.275.000
Penghasilan neto setahun adalah
12  Rp. 2.275.000                                                                                Rp. 27.300.000
PTKP setahun
-          Untuk WP sendiri                             Rp. 15.840.000
-          Tambahan WP kawin                        Rp.   1.320.000
                                                                                                         Rp. 17.160.000
Penghasilan Kena Pajak setahun
PPh Pasal 21 terutang setahun :
5%  Rp. 10.140.000                             Rp. 507.000
PPh Pasal 21 sebulan
Rp. 507.000 : 12                                     Rp.    42.250

Catatan :
a.       Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangi dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
b.      Contoh diatas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal ini pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar : 120%  Rp. 42.250 = Rp. 50.700.000

1.2  Dengan Gaji Mingguan dan Gaji Harian
Gaguk Trimanto, menikah dengan satu anak, bekerja sebagai pegawai tetap pada Perusahaan PT Teguh Gemilang menerima gaji yang dibayar mingguan sebesar Rp. 600.000. Penghitungan PPh Pasal 21:
Gaji sebulan adalah
4  Rp. 600.000                                                                                     Rp. 2.400.000
Pengurangan : Biaya Jabatan
5%  Rp. 2.400.000                                                                               Rp.    120.000
Penghasilan neto sebulan                                                                       Rp. 2.280.000
Penghasilan neto setahun
12  Rp. 2.280.000                                                                                Rp.27.360.000
PTKP :
a.       Untuk WP sendiri                             Rp. 15.840.000
b.      Tambahan karena menikah                Rp.   1.320.000
c.       Tambahan untuk 1 anak                    Rp.   1.320.000
                                                                                                         (Rp.18.480.000)
                                                                                                         Rp.    8.880.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun
PPh Pasal 21 setahun :
5%  Rp. 8.880.000                               Rp.     444.000
PPh Pasal 21 sebulan
Rp. 444.000 : 12 bulan                            Rp.       37.000
PPh Pasal 21 atas gaji/upah mingguan
Rp. 37.000 : 4 minggu                            Rp.          9.250

1.3  Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Pembayaran Uang Rapel
Ahmad Zakaria sebagaimana dalam contoh nomor 1.1 tersebut di atas pada Juni 2009 menerima kenaikan gaji, menjadi Rp. 3.500.000 sebulan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2009. Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku surut tersebut maka Ahmad menerima Rapel sejumlah Rp. 5.000.000 ( kekurangan gaji untuk masa Januari s.d. Mei 2009). Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas uang rapel tersebut, terlebih dahulu dihitung kembali PPh Pasal 21 untuk masa Januari s.d. Mei 2009 atas dasar penghasilan setelah ada kenaikan gaji. Dengan demikian penghitungan PPh Pasal 21 terutangnya adalah sebagai berikut :
Gaji                                                                                                         Rp.  3.500.000
Pengurangan :
a.       Biaya jabatan
5%  Rp. 3.500.000                         Rp. 175.000
b.      Iuran Pensiun                                    Rp. 100.000
                                                                                                         Rp.     275.000
Penghasilan neto sebulan                                                                       Rp.  3.225.000
Penghasilan neto setahun
12  Rp. 3.225.000                                                                                Rp.38.700.000
PTKP :
a.       Untuk wajib pajak                             Rp. 15.840.000
b.      Tambahan karena menikah                Rp.  1.320.000
                                                                                                         (Rp. 17.160.000)
Penghasilan Kena Pajak                                                                         Rp. 21.540.000
PPh Pasal 21 setahun :
5%  Rp. 21.540.000                             Rp.  1.077.000
PPh Pasal 21 sebulan
Rp. 1.077.000 : 12                                  Rp.       89.750
PPh Pasal 21 Januari s.d Mei 2009 seharusnya adalah
5  Rp. 89.750                                                                                       Rp.       448.750
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong Januari s.d Mei 2009
5  Rp. 42.250
(dari perhitungan contoh 1.1)                                                                 (Rp.      221.250)
PPh Pasal 21 untuk uang rapel                                                               Rp.       237.500

1.4  Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan berupa : Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Tunjangan Hari Raya atau Tahun Baru, Bonus, Premi, dan Penghasilan Sejenis Lainnya yang Sifatnya Tidak Tetap dan Pada Umumnya Diberikan Sekali dalam Setahun
Joko Qurnain (tidak kawin) bekerja pada PT. Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp. 2.000.000 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Joko menerima bonus sebesar Rp. 5.000.000. Setiap bulannya Joko membayar iuran pensiun ke Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp. 60.000.
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah :
1.4.a. PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus (penghasilan setahun):
Gaji setahun (12  Rp.2000.000)                                                        Rp. 24.000.000
Bonus                                                                                                   Rp.   5.000.000
Penghasilan bruto setahun                                                                   Rp. 29.000.000
Pengurangan :
a.       Biaya Jabatan
5%  Rp. 29.000.000                     Rp. 1.450.000
b.      Iuran pensiun setahun
12  Rp. 60.000                             Rp.    720.000
                                                                                                       (Rp.   2.170.000)
Penghasilan neto setahun                                                                     Rp. 26.830.000
PTKP-untuk WP sendiri                                                                      (Rp. 15.840.000)
Penghsilan Kena Pajak                                                                        Rp. 10.990.000
PPh Pasal 21 terutang
5%  Rp. 10.990.000                           Rp.     549.500
1.4.b PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun
Gaji setahun (12  Rp. 2.000.000)                                                      Rp. 24.000.000
Pengurangan :
a.       Biaya Jabatan
5%  Rp. 24.000.000                     Rp.   1.200.000
b.      Iuran pensiun setahun
12  Rp. 60.000                             Rp.      720.000
                                                                                                       (Rp. 1.920.000)
Penghasilan neto setahun                                                                     Rp. 22.080.000
PTKP : Untuk WP sendiri                                                                   (Rp. 15.840.000)
Penghasilan Kena Pajak                                                                       Rp.   6.240.000
PPh Pasal 21 terutang
5%  Rp. 6.240.000                             Rp.    312.000
1.4.c PPh Pasal 21 atas Bonus
Rp. 549.500 – Rp. 312.000                                                                 = Rp. 237.500


Comment? Pleasure :)

Prosedur Impor Barang (Custom Clearance)


Prosedur Impor Barang (Custom Clearance)
Prosedur Impor Semua barang yang masuk ke Indonesia harus mengalami proses persetujuan oleh Bea Cukai dan kemudian  dikenakan bea cukai dan pajak lain yang berkaitan dengan impor kecuali jika secara hukum yang berlaku barang tersebut  dibebaskan  untuk tidak membayar bea. Ada beberapa langkah yang terkait dengan   Prosedur Impor  : Prosedur untuk masuk sebelum izin Pemberitahuan
Semua barang yang masuk ke Indonesia harus mengalami proses persetujuan oleh Bea Cukai dan kemudian  dikenakan bea cukai dan pajak lain yang berkaitan dengan impor kecuali jika secara hukum yang berlaku barang tersebut  dibebaskan  untuk tidak membayar bea. Ada beberapa langkah yang terkait dengan Prosedur Impor  :
  1. Prosedur untuk masuk sebelum izin
  2. Pemberitahuan
  3. Deklarasi impor
  4. Dokumentasi
  5. Pemeriksaan Barang Impor
  6. Penilaian barang yang kena bea cukai
  7. Pembayaran Bea Masuk
  8. Rilis Barang
  9. Barang rusak atau hancur atau lupa
  10. Impor Sementara
1. Prosedur untuk masuk sebelum izin
Barang impor dapat dikatakan sah secara hukum masuk setelah kedatangan kapal melalui  batas-batas pelabuhan masuk.  Begitu  kapal datang, Master atau agen nya wajib mengajukan Deklarasi Umum mencakup semua kargo dan perlengkapan di kapal ke Kantor Pelayanan Bea Cukai paling lambat per  tanggal kedatangan, kecuali jika barang dating pada hari Minggu dan Hari Libur, pengajuan  harus dilengkapi dengan informasi berikut:
  • Nama dan bendera kapal dan juga nama tuannya;
  • Negara Asal, tempat (s) dan pembebanan / keberangkatan;
  • Jumlah, tanda, penomoran, dan deskripsi lain dari kemasan barang, termasuk berat dan volume (isi kubik);
  • Jenis dan jumlah barang yang tidak dikemas.
Setelah melaporkan isi kapal ke Kantor Pelayanan Bea Cukai, barang dapat dibongkar di dermaga resmi dan tempat (tempat pendaratan disetujui), atau pada tempat lain yang berwenang sesuai dengan permintaan dari carrier
2. Pemberitahuan
Barang bisa dinyatakan sebagai miliknya oleh importir atau bisa di atas namakan broker pabean. Pemberitahuan  dimaksudkan untuk mendapatkan clearance barang untuk  langsung digunakan  atau impor sementara harus melakukan hal sebagai berikut:
  • untuk mengajukan deklarasi pengimpor (PIB), bersama dengan dokumen pendukung yang relevan seperti: faktur komersial, tagihan saluran napas atau B / L, packing list, dll;
  • untuk membayar bea masuk dan pajak;
  • untuk memastikan keakuratan untuk khusus dalam PIB seperti antara lain: klasifikasi atau HS / Kepabeanan kode, nilai custosm, dll
3. Impor Deklarasi
Deklarasi harus dibuat pada formulir deklarasi impor disebut “Impor Deklarasi” (PIB) yang harus diajukan ke  Kantor Pelayanan Bea Cukai selama jam kantor.
Setelah Pemberitahuan di submit,, barang  diizinkan untuk disimpan di gudang sementara   (gudang atau ruang terbuka)  pelabuhan  untuk jangka waktu maksimal 2 bulan, dimulai sejak tanggal pembongkaran, namun di Tanjung Priok, periode maksimum penyimpanan sementara hanya 1 bulan. Barang-barang yang belum di clearance dalam waktu yang ditentukan akan dianggap sebagai barang tidak diklaim di mana Bea Cukai berwenang untuk menghapus, menghancurkan, ekspor ulang, atau menjual barang-barang tersebut melalui lelang.
Dalam hal barang tidak di klaim  dalam waktu satu tahun dan jika importir tidak melunasi biaya yang dikeluarkan untuk pemindahan dan penyimpanan barang, maka Bea Cukai berwenang untuk menjual barang tersebut secara lelang atau melepaskan barang seperti diputuskan oleh Menteri Keuangan.
Hasil penjualan tersebut digunakan untuk menutupi bea masuk, pajak dan biaya lainnya. Jumlah tersebut akan dikembalikan kepada importir jika klaim dibuat dalam jangka waktu 3 tahun dimulai dari tanggal penyimpanan di Gudang Bea Cukai. Jika tidak diklaim akan dimasukan sebagai pendapatan Negara.
4. Dokumentasi
PIB antara lain memerlukan informasi berikut:
  • nama, pekerjaan dan alamat pemberitahu;
  • nama pembawa dan tuannya;
  • negara asal;
  • tempat di mana barang disimpan (gudang, ruang terbuka, gudang, dll);
  • kualitas, deskripsi barang untuk tujuan klasifikasi dan penilaian.
PIB harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti faktur, bill of lading,  asuransi, daftar pengepakan, lisensi impor untuk jenis barang tertentu.
5. Pemeriksaan Barang Impor
Pemeriksaan biasanya dilakukan  di tempat yang ditentukan secara hukum selama jam kerja. Ruang lingkup pemeriksaan biasanya hingga 10%, namun ketika suatu pelanggaran terdeteksi, pemeriksaan menyeluruh akan dilakukan.
Pemberitahu bertanggung jawab untuk bongkar muat, membongkar, mengemas, dan menyediakan fasilitas lainnya yang diperlukan untuk pemeriksaan barang. Ketika dalam pemeriksaan terdapat perbedaan, sampel barang dapat diekstraksi untuk klasifikasi yang tepat dan penilaian nilai, bea, dan pajak atau untuk tujuan lain sebagaimana mungkin ditentukan oleh Bea Cukai.
6. Penilaian Barang yang kena Bea Cukai
Bea diklasifikasikan sebagai ad valorem dan spesifik. Sebuah tugas ad valorem adalah persentase yang diterapkan pada nilai yg kena bea cukai dari barang impor. Sedangkan tugas tertentu adalah jumlah yang ditentukan per unit berat, gauge atau pengukuran lain kuantitas, misalnya Rp.10, 000.00 per kilogram di bawah sistem matrix.
7. Pembayaran Bea Masuk
Pembayaran bea dan pajak untuk barang impor harus dilakukan melalui bank devisa. Adapun barang yang dibawa oleh penumpang yang datang dari luar negeri yang tidak memenuhi kriteria sebagai barang komersial, pembayaran bea dan pajak dapat dilakukan pada Kantor Pelayanan Bea Cukai di bandara. Penumpang akan diberikan tanda terima di tempat untuk tugas dibayar. Setiap kelebihan pembayaran bea dikembalikan dan kurang bayar adalah tagihan.
8. Rilis Barang
Barang impor utama harus dilepaskan segera, namun, ketika suatu pelanggaran terdeteksi, pemeriksaan ulang menyeluruh akan dilakukan oleh Bea Cukai. Pelepasan barang akan dikenakan prosedur kepabeanan normal. Dalam hal nilai barang impor tidak dapat dinilai segera karena kebutuhan analisis laboratorium, Bea Cukai dapat mengizinkan pelepasan barang setelah mengambil sampel atau memperoleh dokumentasi teknis rinci dan pengimpor atau pemberitahu telah mengajukan jaminan untuk menjamin pembayaran setiap bea masuk tambahan dan pajak mungkin akan dikeluarkan.
9. Barang Rusak, Hancur atau Lupa
Menteri Keuangan diberi kuasa untuk menghapus keseluruhan atau sebagian tugas dibayarkan pada barang-barang terkena bea impor yang tidak dapat dihindari oleh kecelakaan atau hilang, rusak atau hancur pada setiap saat setelah kedatangan  dalam batas dan sebelum penghapusan dari kontrol Bea Cukai.
10. Impor Sementara
Untuk memfasilitasi perdagangan, Bea Cukai telah menyediakan fasilitas untuk impor sementara. Fasilitas ini memungkinkan importir untuk mengimpor barang untuk sementara waktu tanpa pembayaran kewajiban dalam kondisi, dalam jangka waktu tertentu, barang harus diekspor kembali. Jika tidak, barang akan dianggap sebagai permanen diimpor atau digunakan  dan importir wajib membayar bea dan pajak yang dikeluarkan serta denda sebesar 100% dari bea cukai dibayar.
  • Barang yang memenuhi syarat untuk memperoleh fasilitas masuk sementara tersebut adalah sebagai berikut:
  • Barang digunakan untuk seminar dan sejenisnya;
  • Barang digunakan untuk tujuan hiburan umum;
  • Barang digunakan oleh para ahli untuk penelitian, pendidikan, tujuan agama, dan budaya, dan untuk membuat film / film;
  • Wadah yang digunakan untuk mengangkut barang berulang kali;
  • Barang digunakan untuk sampel, model atau cetakan;
  • Artikel yang digunakan untuk permainan;
  • Kendaraan atau sarana transportasi yang digunakan oleh wisatawan sendiri;
  • Artikel yang digunakan untuk operasi pengeboran minyak;
  • Artikel yang akan diperbaiki, direkondisi, dimodifikasi, diuji atau dipertahankan;
  • Binatang hidup digunakan untuk hiburan publik, pelatihan, berkembang biak atau sejenisnya.

Rabu, 13 Maret 2013

PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 (PPh PASAL 22)


PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
(PPh PASAL 22)

A.    Dasar Hukum
UU No. 7 Tahun 1983 Tentang PPh, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008.

B.     Pengertian PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 adalah salah satu jenis pelunasan PPh dalam tahun berjalan melalui pemungutan pihak ketiga, yang merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali PPh yang bersifat final.

C.    Pemungutan PPh Pasal 22
Menteri Keuangan dapat menetapkan:
1.      Bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang
2.      Badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari WP yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
3.      WP badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

D.    PPh Pasal 22 Bagi yang Tidak Memiliki NPWP
Dikenakan pungutan lebih tinggi 100% dibandingkan WP yang menunjukkan NPWP.

E.     Subjek PPh Pasal 22
1.      Importir sehubungan dengan impor
2.      Rekanan Pemerintah sehubungan dengan APBD/APBN/Non APBN
3.      Konsumen sehubungan dengan badan tertentu

F.     Dasar Pemungutan PPh Pasal 22
1.      DPP PPh Pasal 22 sehubungan dengan Impor adalah :
a.       Nilai impor: nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan Bea Masuk dan pungutan lainnya.
b.      Harga Jual Lelang : Harga hasil penjualan Lelang
2.      DPP PPh Pasal 22 sehubungan dengan APBN/APBD/Non APBN adalah harga pembelian
3.      DPP PPh Pasal 22 sehubungan dengan badan tertentu adalah berdasarkan ketentuan pelaksana yang ditetapkan Pemerintah/Departemen Keuangan/ Dirjen Pajak.

G.    Besarnya PPh Pasal 22
1.      Atas Impor : yang menggunakan angka Pengenal Impor (API) sebesar 2.5% dari nilai impor; yang tidak menggunakan API sebesar 7.5% dari nilai impor; yang tidak dikuasai sebesar 7.5% dari harga jual lelang; atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API sebesar 0.5% dari nilai impor.
2.      Atas APBD/APBN/Non APBN sebesar 1,5% dari harga pembelian
3.      Atas badan tertentu : penjualan hasil produksi otomotif di dalam negeri adalah sebesar 0.45% X DPP PPN dan merupakan kredit pajak; hasil produksi kertas: 0,1%; Hasil Industri Baja sebesar 0,3%; Hasil Produksi Semen: 0,25%; Hasil Produksi Pertamina dan Badan Lain: SPBU Swastanisasi sebesar 0,3% X Penjualan. SPBU Pertamina sebesar 0,25% X Penjualan. Minyak tanah, Gas LPG, Pelumas sebesar 0,3% X Penjualan; Rokok: 0,15% X Harga Banderol; sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, perikanan: 0,5% X Harga Pembelian.

H.    PPh Pasal 22 Ayat(1) Huruf c UU PPh: WP Badan Tertentu sebagai Pemungut PPh Dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah
1.      WP badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah
2.      a. Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp. 2M (Miliar)
b.Kapal Pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp.10M (Miliar)
c.Rumah dan tanah yang harga jualnya lebih dari Rp.10M dan luas lebih dari 500m2.
d.Apartemen, kondiminium dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp.10M dan luas bangunan lebih dari 400m2
e. kendaraan bermotor roda emat kurang dari 10 orang pengangkutannya yang mempunyai harga jual lebih dari Rp.5M dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc.

J.        Saat Terutang dan Saat Pelunasan
1.      Impor : pada saat pembayaran Bea Masuk, apabila ditunda maka pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
2.      APBN/APBD/Non APBN : pada saat pembayaran
3.      Badan Tertentu : industri pada saat penjualan; pertamina dan badan usaha lain pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order); pembelian bahan-bahan industri dan eksportir pada saat pembelian.

K.    Pemungutan dan Penyetoran
1.      Impor: ke Bank Devisa atau Bank persepsi atau bendaharawan Dit.Jen.Bea dan Cukai, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
2.      APBN/APBD/Non APBN: ke Bank persepsi atau Kantor Pos dengan menggunalan SSP
3.      Badan tertentu: ke bank persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan SSP.

L.     Dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22
1.      Pengecualian dengan surat keterangan Bebas PPh Pasal 22
2.      Pengecualian dilaksanakan oleh Dirjen Bea dan Cukai
3.      Pengecualian dilakukan secara otomatis Tanpa Surat Keterangan Bebas
-          Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp. 1.000.000
-          Pembayaran untuk pembelian BBM, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos
-          Pembayaran/pencairan dana Jaringan Pengamanan Sosial (JPS) oleh Kantor Pembendaharaan dan Kas Negara.
-          Impor kembali yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Dirjen Bea dan Cukai
-          Pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras oleh BULOG


TARIF DAN CARA MENGHITUNG PPh PASAL 22
I.  Besarnya PPh pasal 22 atas impor
a.       Yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) tarif pemungutannya sebesar 2,5% dari nilai impor
PPh Pasal 22 = 2,5 % x Nilai Impor

b.       Yang tidak menggunakan Angka Pengenal Importir (API), tarif pemungutannya sebesar 7,5% dari nilai impor
PPh Pasal 22 = 7,5 % x Nilai Impor

c.       Yang tidak dikuasai, tarif pemungutannya sebesar 7,5% dari harga jual lelang
PPh Pasal 22 = 7,5 % x Harga Jual Lelang

II.    Atas Pembelian Barang yang dibiayai dengan APBN / APBD
Atas pembelian barang yang dananya dari belanja negara atau belanja daerah dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian
PPh Pasal 22 = 1,5 % x Harga Pembelian

III.Atas Penjualan hasil produksi industri Otomotif di dalam negeri
Besarnya PPh Pasal 22 atas penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri adalah 0,45% dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai

PPh Pasal 22 = 0,45 % x DPP PPN

IV.  Atas penjualan hasil produksi rokok di dalam negeri
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri rokok pada saat penjualan rokok di dalam negeri adalah0,15% dari harga bandrol (pita cukai) dan bersifat final

PPh Pasal 22 = 0,15 % x Harga Bandrol

V.  Atas penjualan hasil produksi industri kertas di dalam negeri
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri adalah0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai

PPh Pasal 22 = 0,1 % x DPP PPN

VI.  Atas penjualan hasil produksi industri semen di dalam negeri
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri semen pada saat penjualan semen di dalam negeri adalah 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai

PPh Pasal 22 = 0,25 % x DPP PPN
Catatan ;
Yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah penjualan semen dalam negeri oleh PT Indocement, PT Semen Cibinong dan PT Semen Nusantara kepada distributor utama / tunggalnya.

VII.   Atas penjualan hasil produksi industri baja di dalam negeri
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri baja pada saat penjualan hasil produksinya di dalam negeri adalah 0,3% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai

PPh Pasal 22 = 0,3 % x DPP PPN

VIII.  Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh industri yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dari pedagang pengumpul
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak adalah 0,5% dari harga pembelian
PPh Pasal 22 = 0,5 % x Harga Pembelian

IX.     Yang dipungut oleh Pertamina dan Badan Usaha selain Pertamina
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Pertamina dan badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya adalah;
1.    Atas penebusan premium, solar, premix / super TT oleh SPBU swastanisasi adalah 0,3% dari penjualan
PPh Pasal 22 = 0,3 % x Penjualan

2.    Atas penebusan premium, solar, premix / super TT oleh SPBU pertamina  adalah 0,25% dari penjualan
PPh Pasal 22 = 0,25 % x Penjualan

3.    Atas penjualan minyak tanah, gas LPG dan pelumas adalah 0,3% dari penjualan
PPh Pasal 22 = 0,3 % x Penjualan

Catatan :
Pemungutan PPh Pasal 22 ini bersifat final atas penyerahan / penjualan hasil produksi kepada penyalur / agenya. Sedangkan penjualan kepada pembeli lainnya (misalnya pabrikan) pemungutannya tidak bersifat final, sehingga PPh Pasal 22 nya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.


Comment? Pleasure :)

Selasa, 06 November 2012

Pencemaran Udara

 Pengertian Pencemaran Udara 

          Pencemaran udara adalah masuknya, atau tercampurnya unsur-unsur berbahaya ke dalam atmosfir yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, gangguan pada kesehatan manusia secara umum serta menurunkan kualitas lingkungan.


Klasifikasi Pencemar Udara :
1. Pencemar primer : pencemar yang di timbulkan langsung dari sumber pencemaran udara.
2. Pencemar sekunder : pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer.
Contoh:  Sulfur dioksida, Sulfur monoksida dan uap air akan menghasilkan asam sulfurik.


Jenis-jenis Bahan Pencemar:
 - Karbon monoksida (CO)
- Nitrogen dioksida (N02)
- Sulfur Dioksida (S02)
- CFC
- Karbon dioksida (CO2)
- Ozon (03 )
- Benda Partikulat (PM)
- Timah (Pb)
- HydroCarbon (HC)


Sumber-Sumber Pencemaran Udara :
1. Letusan gunung api.
2. Asap dapur rumah tangga
3. Asap pabrik
4. Asap kendaraan bermotor
5. Bahan kimia dari alat kosmetik
6. Pemakaian gas freon (CFC) pada alat rumah tangga
7.  Dinding rumah yang terbuat dari kaca
8. Kebakaran hutan
9. TPA yang terbuka


Dampak Pencemaran Udara :
Dampak Negatif
- Penipisan Ozon
- Hujan asam
- Naiknya suhu
- Efek rumah kaca
- Pemanasan Global ( Global Warming )
- Penyakit pernapasan, misalnya : jantung, paru-paru dan tenggorokan
- Terganggunya fungsi reproduksi
- Stres dan penurunan tingkat produktivitas
- Kesehatan dan penurunan kemampuan mental anak-anak
- Penurunan tingkat kecerdasan (IQ) anak-anak.
-  Kebakaran hutan dan gunung api yang meletus menyebabkan banyak hewan yang kehilangan tempat berlindung, banyak hewan dan tumbuhan mati bahkan punah. 
-  Gas-gas oksida belerang (SO2 dan SO3) bereaksi dengan uap air, dan air hujan dapat menyebabkan terjadinya hujan asam yang dapat merusak gedung-gedung, jembatan, patung-patung sehingga mengakibatkan tumbuhan mati atau tidak bisa tumbuh.
- Gas karbon monoksida bila terhisap masuk ke dalam paru-paru bereaksi dengan haemoglobin menyebabkan terjadinya keracunan darah

Dampak Positif
Pencemaran udara selain memberikan dampak negatif, juga dapat memberikan dampak positif antara lain, lahar dan partikulat-partikulat yang disemburkan gunung berapi yang meletus, bila sudah dingin menyebabkan tanah menjadi subur, pasir dan batuan yang dikeluarkan gunung berapi yang meletus dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan. Gas karbon monoksida bila bereaksi dengan oksigen di udara menghasilkan gas karbon dioksida bisa dimanfaatkan bagi tumbuh-tumbuhan untuk melangsungkan fotosintesis untuk menghasilkan karbohidrat yang sanfat berguna bagi makhluk hidup.


Cara penanggulangannya
   &nbsp:       Untuk dapat menanggulangi terjadinya pencemaran udara dapat dilakukan beberapa usaha antara lain: mengganti bahan bakar kendaraan bermotor dengan bahan bakar yang tidak menghasilkan gas karbon monoksida dan diusahakan pula agar pembakaran yang terjadi berlangsung secara sempurna, selain itu pengolahan/daur ulang atau penyaringan limbah asap industri, penghijauan untuk melangsungkan proses fotosintesis (taman bertindak sebagai paru-paru kota), dan tidak melakukan pembakaran hutan secara sembarangan, serta melakukan reboisasi/penanaman kembali pohonpohon pengganti yang penting adalah untuk membuka lahan tidak dilakukan pembakaran hutan, melainkan dengan cara mekanik.


Comment? Pleasure :)