PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
(PPh PASAL 22)
A. Dasar Hukum
UU No. 7 Tahun 1983
Tentang PPh, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008.
B. Pengertian PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 adalah salah satu jenis pelunasan PPh dalam tahun
berjalan melalui pemungutan pihak ketiga, yang merupakan angsuran pajak yang
boleh dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak yang
bersangkutan, kecuali PPh yang bersifat final.
C. Pemungutan PPh Pasal 22
Menteri Keuangan dapat
menetapkan:
1. Bendahara pemerintah untuk memungut pajak
sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang
2. Badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari
WP yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain
3. WP badan tertentu untuk memungut pajak dari
pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
D. PPh Pasal 22 Bagi yang Tidak Memiliki NPWP
Dikenakan pungutan
lebih tinggi 100% dibandingkan WP yang menunjukkan NPWP.
E. Subjek PPh Pasal 22
1. Importir sehubungan dengan impor
2. Rekanan Pemerintah sehubungan dengan
APBD/APBN/Non APBN
3. Konsumen sehubungan dengan badan tertentu
F. Dasar Pemungutan PPh Pasal 22
1. DPP PPh Pasal 22 sehubungan dengan Impor
adalah :
a. Nilai impor: nilai berupa uang yang menjadi
dasar perhitungan Bea Masuk dan pungutan lainnya.
b. Harga Jual Lelang : Harga hasil penjualan
Lelang
2. DPP PPh Pasal 22 sehubungan dengan
APBN/APBD/Non APBN adalah harga pembelian
3. DPP PPh Pasal 22 sehubungan dengan badan
tertentu adalah berdasarkan ketentuan pelaksana yang ditetapkan
Pemerintah/Departemen Keuangan/ Dirjen Pajak.
G. Besarnya PPh Pasal 22
1. Atas Impor : yang menggunakan angka Pengenal
Impor (API) sebesar 2.5% dari nilai impor; yang tidak menggunakan API sebesar
7.5% dari nilai impor; yang tidak dikuasai sebesar 7.5% dari harga jual lelang;
atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan
API sebesar 0.5% dari nilai impor.
2. Atas APBD/APBN/Non APBN sebesar 1,5% dari
harga pembelian
3. Atas badan tertentu : penjualan hasil produksi
otomotif di dalam negeri adalah sebesar 0.45% X DPP PPN dan merupakan kredit
pajak; hasil produksi kertas: 0,1%; Hasil Industri Baja sebesar 0,3%; Hasil
Produksi Semen: 0,25%; Hasil Produksi Pertamina dan Badan Lain: SPBU
Swastanisasi sebesar 0,3% X Penjualan. SPBU Pertamina sebesar 0,25% X
Penjualan. Minyak tanah, Gas LPG, Pelumas sebesar 0,3% X Penjualan; Rokok:
0,15% X Harga Banderol; sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, perikanan:
0,5% X Harga Pembelian.
H. PPh Pasal 22 Ayat(1) Huruf c UU PPh: WP Badan
Tertentu sebagai Pemungut PPh Dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong
Sangat Mewah
1. WP badan yang melakukan penjualan barang yang
tergolong sangat mewah
2. a. Pesawat udara pribadi dengan harga jual
lebih dari Rp. 2M (Miliar)
b.Kapal Pesiar dan
sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp.10M (Miliar)
c.Rumah dan tanah yang
harga jualnya lebih dari Rp.10M dan luas lebih dari 500m2.
d.Apartemen,
kondiminium dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp.10M dan luas
bangunan lebih dari 400m2
e. kendaraan bermotor
roda emat kurang dari 10 orang pengangkutannya yang mempunyai harga jual lebih
dari Rp.5M dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc.
J. Saat Terutang dan Saat Pelunasan
1. Impor : pada saat pembayaran Bea Masuk,
apabila ditunda maka pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang
(PIB)
2. APBN/APBD/Non APBN : pada saat pembayaran
3. Badan Tertentu : industri pada saat penjualan;
pertamina dan badan usaha lain pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran
barang (delivery order); pembelian bahan-bahan industri dan eksportir pada saat
pembelian.
K. Pemungutan dan Penyetoran
1. Impor: ke Bank Devisa atau Bank persepsi atau
bendaharawan Dit.Jen.Bea dan Cukai, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
2. APBN/APBD/Non APBN: ke Bank persepsi atau
Kantor Pos dengan menggunalan SSP
3. Badan tertentu: ke bank persepsi atau Kantor
Pos dengan menggunakan SSP.
L. Dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22
1. Pengecualian dengan surat keterangan Bebas PPh
Pasal 22
2. Pengecualian dilaksanakan oleh Dirjen Bea dan
Cukai
3. Pengecualian dilakukan secara otomatis Tanpa
Surat Keterangan Bebas
- Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.
1.000.000
- Pembayaran untuk pembelian BBM, listrik, gas,
air minum/PDAM dan benda-benda pos
- Pembayaran/pencairan dana Jaringan Pengamanan
Sosial (JPS) oleh Kantor Pembendaharaan dan Kas Negara.
- Impor kembali yang telah memenuhi syarat yang
ditentukan oleh Dirjen Bea dan Cukai
- Pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau
beras oleh BULOG
TARIF DAN CARA MENGHITUNG PPh PASAL 22
I. Besarnya PPh pasal 22 atas
impor
a. Yang menggunakan Angka
Pengenal Importir (API) tarif pemungutannya sebesar 2,5% dari
nilai impor
PPh Pasal 22 = 2,5 % x
Nilai Impor
b. Yang tidak menggunakan
Angka Pengenal Importir (API), tarif pemungutannya sebesar 7,5% dari
nilai impor
PPh Pasal 22 = 7,5 % x
Nilai Impor
c. Yang tidak dikuasai,
tarif pemungutannya sebesar 7,5% dari harga jual lelang
PPh Pasal 22 = 7,5 % x
Harga Jual Lelang
II. Atas Pembelian
Barang yang dibiayai dengan APBN / APBD
Atas pembelian barang yang dananya dari
belanja negara atau belanja daerah dikenakan pemungutan PPh Pasal 22
sebesar 1,5% dari harga pembelian
PPh Pasal 22 = 1,5 % x
Harga Pembelian
III.Atas Penjualan hasil produksi
industri Otomotif di dalam negeri
Besarnya PPh Pasal 22 atas penjualan
semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di dalam negeri
adalah 0,45% dari dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak
Pertambahan Nilai
PPh Pasal 22 = 0,45 % x
DPP PPN
IV. Atas penjualan hasil
produksi rokok di dalam negeri
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib
dipungut oleh industri rokok pada saat penjualan rokok di dalam negeri adalah0,15% dari
harga bandrol (pita cukai) dan bersifat final
V. Atas penjualan
hasil produksi industri kertas di dalam negeri
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib
dipungut oleh industri kertas pada saat penjualan kertas di dalam negeri adalah0,1% dari
Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai
PPh Pasal 22 = 0,1 % x DPP
PPN
VI. Atas penjualan hasil
produksi industri semen di dalam negeri
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib
dipungut oleh industri semen pada saat penjualan semen di dalam negeri
adalah 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak
Pertambahan Nilai
PPh Pasal 22 = 0,25 % x
DPP PPN
Catatan ;
Yang dikecualikan dari pemungutan PPh
Pasal 22 adalah penjualan semen dalam negeri oleh PT Indocement, PT Semen
Cibinong dan PT Semen Nusantara kepada distributor utama / tunggalnya.
VII. Atas penjualan hasil
produksi industri baja di dalam negeri
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib
dipungut oleh industri baja pada saat penjualan hasil produksinya di dalam
negeri adalah 0,3% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak
Pertambahan Nilai
PPh Pasal 22 = 0,3 % x DPP
PPN
VIII. Atas pembelian
bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh industri yang bergerak
dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan dari pedagang
pengumpul
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib
dipungut oleh industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan,
perkebunan, pertanian dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak
adalah 0,5% dari harga pembelian
PPh Pasal 22 = 0,5 % x
Harga Pembelian
IX. Yang dipungut oleh
Pertamina dan Badan Usaha selain Pertamina
Besarnya PPh Pasal 22 yang wajib dipungut oleh Pertamina
dan badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis
premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya adalah;
1. Atas penebusan premium,
solar, premix / super TT oleh SPBU swastanisasi adalah 0,3% dari
penjualan
PPh Pasal 22 = 0,3 % x
Penjualan
2. Atas penebusan
premium, solar, premix / super TT oleh SPBU pertamina adalah 0,25% dari
penjualan
PPh Pasal 22 = 0,25 % x
Penjualan
3. Atas penjualan minyak
tanah, gas LPG dan pelumas adalah 0,3% dari penjualan
PPh Pasal 22 = 0,3 % x
Penjualan
Catatan :
Pemungutan PPh Pasal 22 ini bersifat
final atas penyerahan / penjualan hasil produksi kepada
penyalur / agenya. Sedangkan penjualan kepada pembeli lainnya
(misalnya pabrikan) pemungutannya tidak bersifat final,
sehingga PPh Pasal 22 nya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
Comment? Pleasure :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar