PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
(PPh PASAL 21)
A. Dasar Hukum
UU No.7 Tahun 1983 Tentang PPh, terakhir dengan UU No. 36 Tahun
2008
B. Pengertian PPh Pasal 21
1. PPh Pasal 21adalah
salah satu jenis pelunasan PPh dalam tahun berjalan, melaui pemotongan oleh
pihak ketiga (yaitu pemberi kerja/ bendaharawan pemerintah/ dana pensiun/ badan
lain/ penyelenggara pemerintah) yang merupakan anjuran pajak yang boleh
dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak bersangkutan, kecuali
PPh yang bersifat final.
2. PPh sehubungan
dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh WP orang pribadi,
pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan, dan pembayaran
lain (PMK No.252/PMK.03/2008).
C. Pemotongan PPh Pasal 21 Wajib
Memotong, Menyetor, dan Melapor (Pasal 21 (1) UU PPh)
Dilakukan oleh
pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun atau badan lain, badan dan
penyelenggara kegiatan.
D. Tidak Termasuk
Pemberi Kerja yang Wajib Memotong PPh Pasal 21 Ayat (1)
a. Kantor perwakilan
negera asing
b. Organisasi-organisasi
internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh (Pasal 21 (2) UU PPh)
E. Penerima
Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 (PMK.No.252/PMK.03/2008)
1. Pegawai
2. Penerima pesangon,
pensiun
3. Bukan pegawai
sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan lain meliputi: tenaga ahli
yaitu dokter, akuntan, pengacara, arsitek, konsultan, notaris, penilai
aktuaris; pemain musik, pembawa acara, penyanyi, aktris, aktor; olahragawan;
penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator; pengarang,
peneliti, penerjemah; pemberi jasa teknik; pengawas, pengelola proyek;
perantara; ditributor; petugas penjaga barang dagangan; petugas dinas luar
asuransi.
4. Peserta kegiatan
perlombaan, rapat, kepanitiaan, pelatihan, dan peserta kegiatan lainnya.
F. Tidak Termasuk
dalam Pengertian Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 (Psl 4
PMK.252/PMK.03/2008)
1. Pejabat perwakilan
diplomatik, konsulat, pejabat lain dari negara asing dan orang yang bekerja
membantunya.
2. Pejabat perwakilan
organisasi internasional
G. Objek PPh Pasal 21
(Pasal 5 PMK.252/PMK.03/2008)
1. Penghasilan
2. Penghasilan dalam
bentuk naturadan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun.
3. Penghasilan dalam
bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya didasarkan pada harga pasar atas
barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian kenikmatan yang
diberikan.
H. Tidak Termasuk
dalam Pengertian Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
1. Berdasarkan PPh
Pasal 21 (Pasal 8. PMK.252/P.03/2008) : pembayaran manfaat, santunan asuransi
dari perusahaan asuransi, zakat dan beasiswa.
2. PPh yang
ditanggungkan kepada pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh pemerintah
(Pasal 8 ayat (1) huruf b PMK.252/PMK.03/2008)
I. Penghasilan
Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Dipotong Pajak
Untuk setiap bulan
yaitu jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau
biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menkeu, iuran Pensiun,
dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
J. Dasar Pengenaan
dan Pemotongan PPh Pasal 21 (Pasal 9 PMK.252/PMK03/2008)
1. Dasar Pengenaan
dan Pemotongan PPh Pasal 21
a. Penghasilan kena
pajak berlaku bagi: pegawai tetap, penerima pensiun berkala, bukan pegawai
meliputi distributor, petugas dinas luar asuransi, penjaja barang dagangan.
b. Junlah penghasilan
yang melebihi bagian penghasilan yang tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21
c. Jumlah Penghasilan
Bruto
2. PTKP sebulan
dibagi 12.
K. Pengurangan yang
Diperbolehkan (Pasal 10 PMK.252/PMK03/2008)
1. Jumlah penghasilan
bruto yang diterima adalah seluruh jumlah yang diterima dalam satu periode atau
pada saat dibayarkan
2. Penghasilan kena
pajak : pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan bagi buka pegawai
3. Besarnya
penghasilan neto adalah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan, iuran yang
terkait dengan gaji untuk dana pensiun
4. Penghasilan neto
adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun
5. Besarnya PTKP bagi
karyawati
6. Bagi karyawati
yang suaminya tidak bekerja
7. Besarnya PTKP
ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kaender.
8. Dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (7) PMK.252/ PMK03/ 2008 (angka 7
tersebut di atas, yaitu PTKP 2008 berdasarkan keadaan pada awal tahun).
L. Ketentuan bagi
Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas/ Belum Melebihi PTKP (Pasal 11
PMK.252/PMK03/2008)
1. a. Tidak dilakukan
pemotongan, dalam penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum
melebihi bagian penghasilan
b.dilakukan pemotongan, dalam hal penghasilan sehari melebihi
bagian penghasilan
M. PTKP bagi bukan
pegawai (Pasal 12 PMK.252/PMK03/2008)
1. Penerima
penghasilan bukan pegawai memperoleh pengurangan PTKP sepanjang yang
bersangkutan telah mempunyai NPWP
2. Untuk memperoleh
pengurang penerima harus menyerahkan fotokopi kartu NPWP
N. Tarif Pemotongan
Pajak dan Penerapannya (Pasal 13 PMK.252/PMK03/2008)
1. Tarif berdasarkan
Pasal 17
2. Dipotong
berdasrkan masa pajak, kecuali masa pajak terakhir, terif diterapkan atas
perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 tahun
3. Dipotong setiap
masa pajak, atas penghasilan teratur, penghasilan pajak tidak teratur adalah
sebesar selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas jumlah penghasilan
4. Pegawai tetap
mempunyai tetap mempunyai kewajiban pajak subjektif
O. PPh Pegawai tidak
tetap/ tenaga kerja lepas berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah
borongan, dan uang saku harian (Pasal 14 PMK.252/ PMK03/ 2008)
1. Jumlah penghasilan
tidak dipotong pajak, namun jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP sebulan
untuk diri WP sendiri
2. Jumlah penghasilan
satu bulan melebihi Rp. 6000.000 ditetapkan pemotongan pajak penghasilan yang
disetahunkan.
P. Tarif PPh Bukan
Pegawai Atas Pembayaran Pekerjaan/Jasa yang Tidak Berkesinambungan (Pasal 15
PMK.252/PMK03/2008)
Tarif berdasarkan
Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh diterapkan atas jumlah kumulatif Penghasilan Kena
Pajak sebesar Penghasilan bruto dikurangi PTKP, yang diterima atau diperoleh
bukan pegawai.
Q. Tarif PPh Atas
Honorium/Imbalan Tidak Teratur; Jasprod, Tantiem, Gratifikasi, Bonus, Dana
Pensiun (Pasal 16 PMK.252/PMK03/2008)
Tarif berdasarkan
Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh diterpkan atas penghasilan bruto kumulatif.
R. Tata Cara
Pemotongan PPh Pasal 21
Penghasilan yang
berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus oleh badan
penyelenggara tunjangan hari tua diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Pasal
17 PMK.252/PMK03/2008)
Penghasilan yang
bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau daerah yang
diperoleh pejabat negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan pensiunannya, diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan (Pasal 18 PMK.252/PMK03/2008)
S. Tarif Pemotongan
PPh Pasal 21 Bagi Penerima Penghasilan yang Tidak Mempunyai NPWP (Pasal 20
PMK.252/PMK03/2008)
Yang tidak
memiliki NPWP ditetapkan tarif yang lebih tinggi yaitu 20%, dari pada WP yang
memiliki NPWP. Pemotongan PPh Pasal 21 bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki
NPWP hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
T. Saat Terutang PPh
Pasal 21 (pasal 21 PMK.252/PMK03/2008)
Saat terutang
untuk setiap masa pajak bagi pemotong pajak adalah akhir bulan dilakukannya
pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.
U. Hak dan Kewajiban
Pemotong Pajak serta Penerima Penghasilan yang Dipotong Pajak (Pasal 22
PMK.252/PMK03/2008)
1. Wajib mendaftarkan
diri ke kantor pelayanan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Wajib membuat
surat pertanyaan yang berisi jumlah tanggunagan keluarga sebagai dasar
penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada pemotong pajak pada saat mulai
bekerja atau mulai pensiun.
3. Perubahan
tanggungan keluarga pegawai, penerima pensiun dan bukan pegawai wajib membuat
surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada pemotong PPh Pasal 21 paling
lambat sebelum mulai tahun kalender berikutnya.
4. Wajib menghitung,
memotong, menyetorkan dan melaporkan setiap bulan kalender
5. Wajib membuat dan
menyimpan catatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6. Kewajiban untuk
melaporkan pemotongan PPh Pasal 21, tetap berlaku dalam hal jumlah pajak yang
dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil
7. Wajib melaoprkan
apabila terjadi kelebihan
8. Wajib membuat
bukti pemotongan
9. Bentuk formulir
ditetapkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
V. PPh Pasal 21
Merupakan Kredit Pajak (Pasal 23 PMK.252/PMK03/2008)
PPh Pasal 21 yang
telah dipotong tersebut dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh WP orang
Pribadi, kecuali PPh 21 yang bersifat final.
W. Contoh Perhitungan
PPh Pasal 21 Berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per
31/PJ/2009
1. Perhitungan
Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan Pegawai Tetap
1.1 Dengan Gaji
Bulanan
Ahmad Zakaria pada tahun 2009 bekerja pada perusahaan PT Zamrud
ABAdi dengan memperoleh gaji sebulan Rp. 2500.000 dan membayar iuran pensiun
sebesar Rp. 1.000.000. Ahmad menikah tetapi belum mepunyai anak. Perhitungan
PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji
sebulan
Rp. 2.500.000
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan :
5% Rp.
2.500.000
Rp. 125.000
2. Iuran
pensiun
Rp. 100.000
Rp. 225.000
Penghasilan neto
sebulan
Rp. 2.275.000
Penghasilan neto setahun adalah
12 Rp. 2.275.000
Rp. 27.300.000
PTKP setahun
- Untuk WP
sendiri
Rp. 15.840.000
- Tambahan WP
kawin
Rp. 1.320.000
Rp. 17.160.000
Penghasilan Kena Pajak setahun
PPh Pasal 21 terutang setahun :
5% Rp.
10.140.000
Rp. 507.000
PPh Pasal 21 sebulan
Rp. 507.000 :
12
Rp. 42.250
Catatan :
a. Biaya jabatan
adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat
dikurangi dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap
tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
b. Contoh diatas
berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal ini
pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang
harus dipotong adalah sebesar : 120% Rp. 42.250 = Rp. 50.700.000
1.2 Dengan Gaji
Mingguan dan Gaji Harian
Gaguk Trimanto, menikah dengan satu anak, bekerja sebagai pegawai
tetap pada Perusahaan PT Teguh Gemilang menerima gaji yang dibayar mingguan
sebesar Rp. 600.000. Penghitungan PPh Pasal 21:
Gaji sebulan adalah
4 Rp.
600.000
Rp. 2.400.000
Pengurangan : Biaya Jabatan
5% Rp.
2.400.000
Rp. 120.000
Penghasilan neto
sebulan
Rp. 2.280.000
Penghasilan neto setahun
12 Rp.
2.280.000
Rp.27.360.000
PTKP :
a. Untuk WP
sendiri
Rp. 15.840.000
b. Tambahan karena
menikah
Rp. 1.320.000
c. Tambahan untuk 1
anak
Rp. 1.320.000
(Rp.18.480.000)
Rp. 8.880.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun
PPh Pasal 21 setahun :
5% Rp. 8.880.000
Rp. 444.000
PPh Pasal 21 sebulan
Rp. 444.000 : 12
bulan
Rp. 37.000
PPh Pasal 21 atas gaji/upah mingguan
Rp. 37.000 : 4
minggu
Rp. 9.250
1.3 Penghitungan PPh
Pasal 21 Atas Pembayaran Uang Rapel
Ahmad Zakaria sebagaimana dalam contoh nomor 1.1 tersebut di atas
pada Juni 2009 menerima kenaikan gaji, menjadi Rp. 3.500.000 sebulan dan
berlaku surut sejak 1 Januari 2009. Dengan adanya kenaikan gaji yang berlaku
surut tersebut maka Ahmad menerima Rapel sejumlah Rp. 5.000.000 ( kekurangan
gaji untuk masa Januari s.d. Mei 2009). Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas uang
rapel tersebut, terlebih dahulu dihitung kembali PPh Pasal 21 untuk masa
Januari s.d. Mei 2009 atas dasar penghasilan setelah ada kenaikan gaji. Dengan
demikian penghitungan PPh Pasal 21 terutangnya adalah sebagai berikut :
Gaji
Rp. 3.500.000
Pengurangan :
a. Biaya jabatan
5% Rp.
3.500.000
Rp. 175.000
b. Iuran
Pensiun
Rp. 100.000
Rp. 275.000
Penghasilan neto
sebulan
Rp. 3.225.000
Penghasilan neto setahun
12 Rp.
3.225.000
Rp.38.700.000
PTKP :
a. Untuk wajib
pajak
Rp. 15.840.000
b. Tambahan karena
menikah
Rp. 1.320.000
(Rp. 17.160.000)
Penghasilan Kena
Pajak
Rp. 21.540.000
PPh Pasal 21 setahun :
5% Rp.
21.540.000
Rp. 1.077.000
PPh Pasal 21 sebulan
Rp. 1.077.000 :
12
Rp. 89.750
PPh Pasal 21 Januari s.d Mei 2009 seharusnya adalah
5 Rp.
89.750
Rp. 448.750
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong Januari s.d Mei 2009
5 Rp. 42.250
(dari perhitungan contoh
1.1)
(Rp. 221.250)
PPh Pasal 21 untuk uang
rapel
Rp. 237.500
1.4 Penghitungan
Pemotongan PPh Pasal 21 Terhadap Penghasilan berupa : Jasa Produksi, Tantiem,
Gratifikasi, Tunjangan Hari Raya atau Tahun Baru, Bonus, Premi, dan Penghasilan
Sejenis Lainnya yang Sifatnya Tidak Tetap dan Pada Umumnya Diberikan Sekali
dalam Setahun
Joko Qurnain (tidak kawin) bekerja pada PT. Qolbu Jaya dengan
memperoleh gaji sebesar Rp. 2.000.000 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan
Joko menerima bonus sebesar Rp. 5.000.000. Setiap bulannya Joko membayar iuran
pensiun ke Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
sebesar Rp. 60.000.
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah :
1.4.a. PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus (penghasilan setahun):
Gaji setahun
(12 Rp.2000.000)
Rp. 24.000.000
Bonus
Rp. 5.000.000
Penghasilan bruto
setahun
Rp. 29.000.000
Pengurangan :
a. Biaya Jabatan
5% Rp.
29.000.000
Rp. 1.450.000
b. Iuran pensiun
setahun
12 Rp.
60.000
Rp. 720.000
(Rp. 2.170.000)
Penghasilan neto
setahun
Rp. 26.830.000
PTKP-untuk WP
sendiri
(Rp. 15.840.000)
Penghsilan Kena Pajak
Rp. 10.990.000
PPh Pasal 21 terutang
5% Rp.
10.990.000
Rp. 549.500
1.4.b PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun
Gaji setahun (12 Rp. 2.000.000)
Rp. 24.000.000
Pengurangan :
a. Biaya Jabatan
5% Rp.
24.000.000
Rp. 1.200.000
b. Iuran pensiun
setahun
12 Rp.
60.000
Rp. 720.000
(Rp. 1.920.000)
Penghasilan neto
setahun
Rp. 22.080.000
PTKP : Untuk WP sendiri
(Rp. 15.840.000)
Penghasilan Kena
Pajak
Rp. 6.240.000
PPh Pasal 21 terutang
5% Rp.
6.240.000
Rp. 312.000
1.4.c PPh Pasal 21 atas Bonus
Rp. 549.500 – Rp.
312.000
= Rp. 237.500
Sumber : Pajak
Penghasilan
Comment? Pleasure :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar