PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
(PPh PASAL 23)
A. Dasar Hukum
UU No. 7 Tahun 1983
Tentang PPh, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008.
B. Pengertian PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah salah satu jenis pelunasan PPh dalam tahun
berjalan melalui pemotongan pihak ketiga, yang merupakan angsuran pajak yang
boleh dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun Pajak yang
bersangkutan, kecuali PPh yang bersifat final.
C. Pemotong PPh Pasal 23
1. Badan Pemerintah
2. Subjek Pajak Badan Dalam Negeri
3. Penyelengara Kegiatan
4. Bentuk Usaha Tetap
5. Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya
6. Orang Pribadi sebagai WP dalam negeri tertentu
yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak.
D. Subjek Pajak
1. WP dalam negeri
2. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
E. Tarif Dasar Pemotongan dan Objek PPh Pasal 23
1. 15% dari jumlah bruto atas : dividen, bunga,
royalti, hadiah, penghargaan, bonus dan selanjutnya
2. 2% dari jumlah bruto : sewa dan penghasilan
lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa teknik,
jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya.
F. Tarif Lebih Tinggi Bagi yang Tidak Memiliki
NPWP
Tarif lebih tinggi
100% dari pada tarif normal menurut pasal 23 ayat (1) UU PPh.
G. PPh Pasal 23 untuk Jenis Jasa Lain
Diatur Pasal 23 ayat
(1) huruf c angka 2 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan.
H. Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto
sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c UU PPh (PER-70/PJ/2007)
1. Dipotong dengan tarif PPh sebesar 15%
2. Jenis imbalan jasa yang dipotong PPh
3. Obyek yang telah dikenakan PPh final tidak
dipotong PPh lagi
4. Dasar perkiraan penghasilan neto
Tabel 1.5
Perkiraan Penghasilan Neto Atas Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan
dengan Penggunaan Harta
No.
|
Jenis Penghasilan
|
Perkiraan Penghasilan Neto
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
1.
|
Sewa dan penghasilan
lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk
jangka tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian bertulis ataupun tidak
tertulis.
|
10% dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN
|
2.
|
Sewa dan penghasilan
lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain kendaraan angkutan darat,
untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis
ataupun tidak tertulis, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang
bersifat final.
|
30% dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN
|
Tabel 1.6
Perkiraan Penghasilan Neto Atas Imbalan Jasa Teknik, Jasa Manajemen,
Jasa Kontruksi, Jasa Konsultansi, dan Jasa Lain-Lain
No.
|
Jenis Jasa
|
Perkiraan Penghasilan Neto
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
I.
|
1. Jasa Teknik
|
30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
|
2.Jasa Manajemen
|
||
3. Jasa Konsultasi, kecuali konsultasi
konstruksi
|
||
II.
|
1. Jasa Pengawasan Konstruksi
|
262/3% dari jumlah imbalan yang dibayarkan
seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material/barang tidak
termasuk PPN
|
2. Jasa Perencanaan Konstruksi
|
||
III
|
Jasa Lain:
|
|
1.Jasa Penilai
|
30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
|
|
2.Jasa aktuaris
|
||
3.Jasa Akuntansi
|
||
4.Jasa Perancang
|
||
5.Jasa Pengeboran
(Jasa Drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali
yang dilakukan bentuk usaha tetap
|
||
6.Jasa penunjang di
bidang penambangan migas
|
||
7.Jasa penambangan
dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
|
||
8.Jasa penunjang di
bidang penerbangan dan bandar udara
|
||
9.Jasa penebangan
hutan
|
||
10.Jasa pengolahan
limbah
|
||
11.Jasa penerima
tenaga kerja
|
||
12.Jasa perantara
|
||
13.Jasa di bidang
perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh bursa efek,
KSEI, dan KPEI
|
||
14.Jasa
kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
|
||
15.Jasa pengisian
suara
|
||
16.Jasa mixing film
|
||
17.Jasa sehubungan
sofware komputer termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
|
||
18.Jasa instalasi dan
pemasangan:
a.Jasa
instalasi/pemasangan mesin listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel;
b.Jasa
instalansi/pemasangan peralatan;
kecuali yang
dilakukan oleh WP yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan
mempunyai izin/sertifikat sebagai pengusaha konstruksi.
|
||
19.Jasa
perawatan/pemeliharaan/perbaikan:
a. mesin
listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel
b.peralatan
c.alat-alat
transportasi/kendaraan
c.bangunan
kecuali yang
dilakukan oleh WP yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan
mempunyai izin /sertifikat sebagai pengusaha konstruksi.
|
||
20.Jasa pelaksanaan
konstruksi termasuk:
a.Jasa perawatan
pemeliharaan/perbaikan bangunan
b.Jasa
instalasi/pemasangan peralatan mesin listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel;
sepanjang masa tersebut dilakukan oleh WP yang mempunyai izin/sertifikat
sebagai pengusaha konstruksi.
|
131/3% dari jumlah imbalan yang dibayarkan
selanjutnya, temasuk pemberian jasa dan pengadaan material/barang tidak
termasuk PPN
|
|
21Jasa Maklon
|
20% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
|
|
22.Jasa penyelidikan
dan keamanan
|
||
23.Jasa
penyelenggaraan kegiatan/even organizer
|
||
24.Jasa pengepakan
|
||
25.Jasa penyediaan
tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruangan atau media lain
untuk penyampaian informasi.
|
10% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
|
|
26.Jasa pembasmian
hama
|
10% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
|
|
27.Jasa kebersihan/cleaning
service
|
||
28.Jasa catering
|
10% dari jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk
pemberian dan pengadaan material/barang tidak termasuk PPN
|
5.Pengertian sewa dan
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, serta jasa lainnya
I. Jenis Jasa Lain Sebagaimana
Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 UU PPh (PMK.224/PMK.03/2008)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor-244/PMK.03/2008,
tanggal 31 Desember 2008, tentang jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 Ayat (1) huruf c, angka 2 UU PPh.
J.WP Orang Pribadi
sebagai Pemotong PPh Pasal 23
1. Orang pribadi sebagai WP dalam negeri dapat
ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong PPh Pasal 23.
2. Menurut KEP DPJ No.50/PJ/1994:
a. WP sebagai akuntan, arsitek, dokter, notaris,
pejabat pembuat akte tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara
dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas; orang pribadi yang menjalankan
usaha yang menyelenggarakan pembukuan.
b. WP orang pribadi penerima uang sewa
c. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang telah
terdaftar sebagai WP
K. Dikecualikan dari
Pemotongan PPh Pasal 23
1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada
bank
2. Sewa guna usaha dengan hak opsi
3. Dividen menurut Pasal 4 ayat (3) huruf f UU
PPh dan dividen menurut Pasal 17 ayat (2c) UU PPh
4. Bagian laba menurut Pasal 4 ayat (3) huruf i
UU PPh
5. Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh
koperasi kepada anggotanya
6. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada
badan usaha atau jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman
dan/atau pembiayan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
L. Saat Pemotongan PPh Pasal 23
a. Pada akhir bulan dilakukannya pembayaran\
b. Pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang
bersangkutan, bergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu (PP 138 Tahun
2000)
M. Penyetoran PPh Pasal 23
Dilakukan peling lambat tanggal 10 bulan takwin berikutnya
setelah bulan terutangnya PPh Pasal 23 terjadi.
N. Pelaporan PPh Pasal 23
Pelaporan SPT Masa PPh
Pasal 23 paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.
O. Bukti Pemotongan PPh Pasal 23
Pemotongan PPh Pasal 23 harus memberikan Tanda Bukti Pemotongan
PPh Pasal 23 kepada WP Orang Pribadi atau WP Badan yang dibebani membayar PPh
Pasal 23.
Sumber : Pajak Penghasilan
Comment? Pleasure :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar