Macam - Macam Kas
1.
Uang Kertas : Alat bayar yang sah dan wajib
diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Uang
kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan
merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999
tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam
bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang
menyerupai kertas).
2.
Uang Logam : alat bayar yang sah dan wajib
diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Uang
logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi
syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung
tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping
itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi
menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari
berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan
pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
3.
Cek yang belum disetorkan : Cek yang oleh
perusahaan sudah dicatat sebagai penerimaan tetapi belum dicatat oleh bank,
atau cek yang sudah dicatat sebagai penerimaan oleh bank tetapi belum dicatat
oleh perusahaan. Namun dapat juga diartikan sebagai cek yang sudah dicatat oleh
perusahaan sebagai pengeluaran tetapi bank belum mencatatnya, ataupun cek yang
sudah dicatat oleh bank sebagai pengeluaran tetapi belum dicatat oleh
perusahaan.
4.
Simpanan dalam bentuk uang : Pengertian giro
menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan/dana pihak
ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan
media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.
5.
Traveller's Checks : Adalah cheque yang
diterbitkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank yang berwenang dalam
bentuk pecahan tertentu untuk dipergunakan dalam perjalanan didalam maupun
diluar negeri
6.
Cashier's Checks : Adalah sebuah cek yang ditulis
oleh lembaga keuangan pada dana sendiri. Hal ini kemudian ditandatangani oleh
wakil dari lembaga keuangan dan dibayarkan kepada pihak ketiga. Seorang
pelanggan yang membeli cek kasir membayar untuk nilai wajah penuh cek dan
biasanya juga membayar premi kecil untuk layanan ini. Pemeriksaan ini dijamin
oleh dana dari penerbit - biasanya bank - dan menyertakan nama penerima
pembayaran yang (entitas yang memeriksa dibayar), dan nama remitter (yang
entitas yang dibayar untuk memeriksa).
7.
Bank Draft : Adalah surat berharga yang berisi
perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya
(tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang
yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan.
8.
Money Order : Adalah Surat yang memuat perintah
dari satu kantor lain, agen suatu bank, kantor pos, atau lembaga keuangan untuk
membayar sejumlah uang kepada penerima pembayaran, yang ditunjuk didalam SPP
(Surat Perintah Pembayaran).
Comment? Pleasure :)