Kamis, 14 Maret 2013

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 (PPh PASAL 23)


PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
(PPh PASAL 23)

A.    Dasar Hukum
UU No. 7 Tahun 1983 Tentang PPh, terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008.

B.     Pengertian PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah salah satu jenis pelunasan PPh dalam tahun berjalan melalui pemotongan pihak ketiga, yang merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun Pajak yang bersangkutan, kecuali PPh yang bersifat final.

C.    Pemotong PPh Pasal 23
1.      Badan Pemerintah
2.      Subjek Pajak Badan Dalam Negeri
3.      Penyelengara Kegiatan
4.      Bentuk Usaha Tetap
5.      Perwakilan Perusahaan Luar Negeri Lainnya
6.      Orang Pribadi sebagai WP dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak.

D.    Subjek Pajak
1.      WP dalam negeri
2.      Bentuk Usaha Tetap (BUT)

E.     Tarif Dasar Pemotongan dan Objek PPh Pasal 23
1.      15% dari jumlah bruto atas : dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus dan selanjutnya
2.      2% dari jumlah bruto : sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lainnya.

F.     Tarif Lebih Tinggi Bagi yang Tidak Memiliki NPWP
Tarif lebih tinggi 100% dari pada tarif normal menurut pasal 23 ayat (1) UU PPh.

G.    PPh Pasal 23 untuk Jenis Jasa Lain
Diatur Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan.

H.    Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c UU PPh (PER-70/PJ/2007)
1.      Dipotong dengan tarif PPh sebesar 15%
2.      Jenis imbalan jasa yang dipotong PPh
3.      Obyek yang telah dikenakan PPh final tidak dipotong PPh lagi
4.      Dasar perkiraan penghasilan neto


Tabel 1.5
Perkiraan Penghasilan Neto Atas Sewa dan Penghasilan Lain Sehubungan dengan Penggunaan Harta
No.
Jenis Penghasilan
Perkiraan Penghasilan Neto
(1)
(2)
(3)
1.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat untuk jangka tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian bertulis ataupun tidak tertulis.
10% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
2.
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, selain kendaraan angkutan darat, untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis ataupun tidak tertulis, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
30% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

Tabel 1.6
Perkiraan Penghasilan Neto Atas Imbalan Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Jasa Kontruksi, Jasa Konsultansi, dan Jasa Lain-Lain
No.
Jenis Jasa
Perkiraan Penghasilan Neto
(1)
(2)
(3)
I.
1. Jasa Teknik
30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
2.Jasa Manajemen
3.      Jasa Konsultasi, kecuali konsultasi konstruksi
II.
1.      Jasa Pengawasan Konstruksi
262/3% dari jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material/barang tidak termasuk PPN
2.      Jasa Perencanaan Konstruksi
III
Jasa Lain:
1.Jasa Penilai
30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
2.Jasa aktuaris
3.Jasa Akuntansi
4.Jasa Perancang
5.Jasa Pengeboran (Jasa Drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan bentuk usaha tetap
6.Jasa penunjang di bidang penambangan migas
7.Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas
8.Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
9.Jasa penebangan hutan
10.Jasa pengolahan limbah
11.Jasa penerima tenaga kerja
12.Jasa perantara
13.Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh bursa efek, KSEI, dan KPEI
14.Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI
15.Jasa pengisian suara
16.Jasa mixing film
17.Jasa sehubungan sofware komputer termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
18.Jasa instalasi dan pemasangan:
a.Jasa instalasi/pemasangan mesin listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel;
b.Jasa instalansi/pemasangan peralatan;
kecuali yang dilakukan oleh WP yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikat sebagai pengusaha konstruksi.
19.Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan:
a. mesin listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel
b.peralatan
c.alat-alat transportasi/kendaraan
c.bangunan
kecuali yang dilakukan oleh WP yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin /sertifikat sebagai pengusaha konstruksi.
20.Jasa pelaksanaan konstruksi termasuk:
a.Jasa perawatan pemeliharaan/perbaikan bangunan
b.Jasa instalasi/pemasangan peralatan mesin listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel; sepanjang masa tersebut dilakukan oleh WP yang mempunyai izin/sertifikat sebagai pengusaha konstruksi.
131/3% dari jumlah imbalan yang dibayarkan selanjutnya, temasuk pemberian jasa dan pengadaan material/barang tidak termasuk PPN
21Jasa Maklon
20% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
22.Jasa penyelidikan dan keamanan
23.Jasa penyelenggaraan kegiatan/even organizer
24.Jasa pengepakan
25.Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruangan atau media lain untuk penyampaian informasi.
10% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
26.Jasa pembasmian hama
10% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN
27.Jasa kebersihan/cleaning service
28.Jasa catering
10% dari jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk pemberian dan pengadaan material/barang tidak termasuk PPN
5.Pengertian sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, serta jasa lainnya
I.     Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 UU PPh (PMK.224/PMK.03/2008)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor-244/PMK.03/2008, tanggal 31 Desember 2008, tentang jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c, angka 2 UU PPh.

J.WP Orang Pribadi sebagai Pemotong PPh Pasal 23
1.      Orang pribadi sebagai WP dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong PPh Pasal 23.
2.      Menurut KEP DPJ No.50/PJ/1994:
a.       WP sebagai akuntan, arsitek, dokter, notaris, pejabat pembuat akte tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat, pengacara dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas; orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.
b.      WP orang pribadi penerima uang sewa
c.       Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang telah terdaftar sebagai WP

K. Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23
1.      Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
2.      Sewa guna usaha dengan hak opsi
3.      Dividen menurut Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan dividen menurut Pasal 17 ayat (2c) UU PPh
4.      Bagian laba menurut Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh
5.      Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
6.      Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atau jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan

L.     Saat Pemotongan PPh Pasal 23
a.       Pada akhir bulan dilakukannya pembayaran\
b.      Pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, bergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu (PP 138 Tahun 2000)

M.   Penyetoran PPh Pasal 23
Dilakukan peling lambat tanggal 10 bulan takwin berikutnya setelah bulan terutangnya PPh Pasal 23 terjadi.

N.    Pelaporan PPh Pasal 23
Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.

O.    Bukti Pemotongan PPh Pasal 23
Pemotongan PPh Pasal 23 harus memberikan Tanda Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada WP Orang Pribadi atau WP Badan yang dibebani membayar PPh Pasal 23.


Comment? Pleasure :)

Tidak ada komentar: